Majelis Taklim Al-Muhajirin

Majelis Taklim tersusun dari dua kata, yaitu majelis yang berarti tempat dan taklim yang berarti pengajaran. Jadi Majelis Taklim itu berarti tempat pengajaran atau pengajian bagi orang-orang yang ini mendalami ajaran atau ilmu Islam.

Majelis taklim adalah salah satu lembaga pendidikan diniyah non formal yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia bagi jamaahnya, serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.

Dalam prakteknya, majelis taklim merupakan tempat pangajaran atau pendidikan agama islam yang paling fleksibal dan tidak terikat oleh waktu. Majelis taklim bersifat terbuka terhadap segala usia, lapisan atau strata social, dan jenis kelamin. Waktu penyelenggaraannya pun tidak terikat, bisa pagi, siang, sore, atau malam. Tempat pengajarannya pun bisa dilakukan dirumah, masjid, mushalla, gedung. aula, halaman, dan sebagainya. Selain itu majelis taklim memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai lembaga dakwah dan lembaga pendidikan non-formal. Fleksibelitas majelis taklim inilah yang menjadi kekuatan sehingga mampu bertahan dan merupakan lembaga pendidikan Islam yang paling dekat dengan umat (masyarakat). Majelis taklim juga merupakan wahana interaksi dan komunikasi yang kuat antara masyarakat awam dengan para mualim, dan antara sesama anggota jamaah majelis taklim tanpa dibatasi oleh tempat dan waktu.

Dengan demikian majelis taklim menjadi lembaga pendidikan keagamaan alternative bagi mereka yang tidak memiliki cukup tenaga, waktu, dan kesempatan menimba ilmu agama dijalur pandidikan formal. Inilah yang menjadikan majlis taklim memiliki nilai karkteristik tersendiri dibanding lembaga-lembaga keagamaan lainnya.

Dasar Hukum Majelis Taklim

Majelis taklim merupakan lembaga pendidikan diniyah non-formal yang keberadaannya di akui dan diatur dalam :
  1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
  2. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tantang standar nasional pendidikan.
  3. Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
  4. Keputusan MA nomor 3 tahun 2006 tentang strutur departement agama tahun 2006.
Majelis Taklim Al-Muhajirin

Majelis Taklim Al-Muhajirin diselenggarakan sudah cukup lama, dimulai dari rumah ke rumah warga Kp. Cantigi Wetan secara bergiliran sampai didirikan Mesjid Al-Muhajirin pada tahun 1992, maka ditetapkanlah tempatnya di mesjid tersebut.

Majelis Taklim Al-Muhajirin yang diadakan Dewan Keluarga Mesjid (DKM) Al-Muhajirin, terdiri dari :
  1. Majelis Taklim mingguan yang dilaksanakan setiap hari Jum’at sore setelah shalat ‘asar. Majelis Taklim ini jamaahnya khusus ibu-ibu dan remaja puteri
  2. Majelis Taklim bulanan yang dilaksanakan setiap minggu ke-4, jamaahnya semua warga pria, wanita, anak-anak, remaja dan orang tua.
Materi yang disampaikan pada majelis taklim terdiri dari berbagai ilmu Islam seperti aqidah, fiqih, akhlak dan tasawwuf. Adapun mubalighnya diutamakan mubaligh yang berdomisili di Kp. Cantigi Wetan dan sesekali diisi oleh mubaligh dari luar kampung.

Majelis Taklim Al-Muhajirin
Majelis Taklim Al-Muhajirin
Majelis Taklim Al-Muhajirin
Majelis Taklim Al-Muhajirin
Majelis Taklim Al-Muhajirin
Majelis Taklim Al-Muhajirin

0 Response to "Majelis Taklim Al-Muhajirin"

Post a Comment